Ancam Penagih Utang dengan Kapak, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:19 WIB
Boby Iskandar (33) ditangkap tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I karena mengancam penagih utang dengan kapak. Foto/Ist
LUBUKLINGGAU - Seorang pria di Lubuklinggau bernama Boby Iskandar (33) diamankan oleh tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan I. Pasalnya, Boby nekat mengancam penagih utang daging dengan sebilah kapak karena kesal ditagih utang.

Korban, Jumarwan Darma Putra (58), seorang pedagang, melaporkan kejadian pengancaman kekerasan ini ke Polsek Lubuklinggau Selatan.



Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut dan pelaku telah diamankan.

Lebih lanjut, AKP Nyoman menjelaskan peristiwa ini terjadi di rumah Boby pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Jumarwan dan saksi Junadi mendatangi rumah Boby untuk menagih utang pembelian daging sapi yang dibeli istri Boby secara berutang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!