Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB
Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. “Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi," ungkap JPU.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. “Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi," ungkap JPU.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
(wib)
tulis komentar anda