Heru Budi: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:13 WIB
Sebagaimana diketahui, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!