Heru Budi: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Banyak Berpengaruh Kurangi Kemacetan

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:13 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kalau sistem pareto, itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).



Menurut dia, aturan tersebut belum akan diterapkan. "Itu sudah lama. Belum," ucapnya.



Sebagaimana diketahui, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content