Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: MPI/Agus Warsudi
BANDUNG - Kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos masih bergulir. Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller Dodi Rustandi Muller bersaudara sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk Kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.



Dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP, maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Baca Juga: Ahli Waris Geruduk Perumahan Elite di Bandung Barat, Ada Apa?

”Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!