Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Selasa, 07 Mei 2024 - 10:00 WIB
BANDUNG - Kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos masih bergulir. Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller Dodi Rustandi Muller bersaudara sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk Kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP, maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
”Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, warga Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung resah setelah Muller menggugat kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Muller mengklaim pemilik tanah di Dago Elos berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda.
Saat Belanda menjajah Indonesia, orang tua mereka membeli tanah di Dago Elos.Untuk menguatkan klaim itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke PN Bandung dan dimenangkan oleh majelis hakim.
Isu eksekusi tanah pun semakin membuat resah warga Dago Elos. Warga Dago Elos tidak tinggal diam. Mereka melawan, baik secara hukum maupun turun ke jalan. Mereka beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di PN Bandung.
Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk Kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP, maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
”Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, warga Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung resah setelah Muller menggugat kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Muller mengklaim pemilik tanah di Dago Elos berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda.
Saat Belanda menjajah Indonesia, orang tua mereka membeli tanah di Dago Elos.Untuk menguatkan klaim itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke PN Bandung dan dimenangkan oleh majelis hakim.
Isu eksekusi tanah pun semakin membuat resah warga Dago Elos. Warga Dago Elos tidak tinggal diam. Mereka melawan, baik secara hukum maupun turun ke jalan. Mereka beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di PN Bandung.
tulis komentar anda