Begini Kondisi Wanita Muda Hamil 4 Bulan di Malang setelah Dianiaya Suami Pakai Celurit
Senin, 06 Mei 2024 - 17:50 WIB
Korban DEF dianiaya berkali-kali oleh suaminya M. Romadoni, warga Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban mengalami luka robek di lutut kanan, luka sobek pada kaki kiri akibat ayunan celurit.
Kemudian luka sobek pada ibu jari akibat celurit, luka lebam pada paha kanan dan kiri akibat ditendang oleh pelaku. Sedangkan luka lubang pada tangan kanan dan kiri akibat dipukul dengan sarung celurit.
“Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi janin normal ataupun sehat. Korban mengalami trauma psikologis, saat ini saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar," ujar Kompol Danang Yudanto.
Pelaku Romadoni pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun.
Baca juga; Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas
Kemudian luka sobek pada ibu jari akibat celurit, luka lebam pada paha kanan dan kiri akibat ditendang oleh pelaku. Sedangkan luka lubang pada tangan kanan dan kiri akibat dipukul dengan sarung celurit.
“Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi janin normal ataupun sehat. Korban mengalami trauma psikologis, saat ini saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar," ujar Kompol Danang Yudanto.
Pelaku Romadoni pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun.
Baca juga; Tega, Suami Aniaya Istri yang Hamil 1 Bulan Hingga Tewas
Lihat Juga :