2 Tersangka Tawuran Maut di Bandarlampung Ditahan, Polisi Sita 3 Senjata Tajam

Senin, 06 Mei 2024 - 11:54 WIB
Polisi menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Teluk Betung Selatan. Foto/Ist
BANDARLAMPUNG - Polisi akhirnya menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Teluk Betung Selatan pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Kedua tersangka berinisial AAP (17) dan ERMP (19) ini diduga menjadi pelaku utama dalam tawuran yang menyebabkan Rizky Abdul Salam Al Qolili (16) meninggal dunia akibat luka bacokan.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (4/5/2024), Polsek Teluk Betung Selatan dan Polresta Bandarlampung telah mengamankan 14 remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut.



Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.



"Benar, dari 14 remaja yang diamankan, ada 2 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bersama beberapa remaja lain yang diamankan.

"Dua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Ada beberapa remaja lain yang masih kami periksa," terangnya.

Dennis menambahkan, dalam peristiwa tawuran ini, polisi berhasil menyita 3 senjata tajam dari 14 remaja yang diamankan.

"Ada 3 senjata tajam yang kami sita dari 14 orang yang diamankan. Senjata tajam ini menjadi barang bukti dalam peristiwa tawuran tersebut," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content