Pengedar Sabu di Sukabumi Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

Sabtu, 04 Mei 2024 - 17:27 WIB
Pengedar sabu berinisial AZF (19) diringkus polisi di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Foto/Dharmawan H/MPI
SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZF (19) di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis dini hari (2/5/2024).

AZF ditangkap di sekitar rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas rokok dan saku celananya. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, lakban, dan celana milik AZF.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengapresiasi kinerja Satnarkoba atas pengungkapan kasus ini. "Dari AZF, kami amankan 10 paket sabu seberat 6,28 gram dan barang bukti lainnya," ungkap Ari, Sabtu (4/5/2024).

AZF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.





Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan melaporkan jika ada kecurigaan kegiatan narkoba ke pihak berwajib.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih mengejar 1 terduga pelaku lain berinisial A yang kini masuk DPO. "Dari pemeriksaan, AZF mengaku sabu tersebut milik A yang saat ini DPO," ujar Yudi.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content