Pengedar Sabu di Sukabumi Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

Sabtu, 04 Mei 2024 - 17:27 WIB
Pengedar sabu berinisial AZF (19) diringkus polisi di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Foto/Dharmawan H/MPI
SUKABUMI - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZF (19) di Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis dini hari (2/5/2024).

AZF ditangkap di sekitar rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan dalam bungkus bekas rokok dan saku celananya. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, lakban, dan celana milik AZF.



Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengapresiasi kinerja Satnarkoba atas pengungkapan kasus ini. "Dari AZF, kami amankan 10 paket sabu seberat 6,28 gram dan barang bukti lainnya," ungkap Ari, Sabtu (4/5/2024).

AZF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!