Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 20:24 WIB
Selanjutnya, Kapolsekta Lengkong Kompol Kusna Djefrija bersama Kanitreskrim Polsekta Lengkong AKP Silvanus William Rompas mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dari luar Karaoke Retro tak ada aktivitas. Terkesan tutup alias tak beroperasi.

Namun setelah masuk, ujar Ulung, di ruangan nomor 18 lantai 3 terlihat orang berkumpul sedang menikmati lagu. Mereka terdiri atas 5 laki-laki dan 5 perempuan PL. Petugas juga mendapati enam catatan pemesanan makanan dan minuman.

"Akibat dari kejadian ini, Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung segera mencabut izin operasional tempat karaoke tersebut. Manajemen Karaoke Retro tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan Kapolri, maka harus diambil tindakan tegas," ujar Ulung.

Sementara itu dari hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, Karaoke dengan nama Retro tersebut didapat keterangan sebenarnya manajemen tanpa seizin pemilik membuka ruangan karaoke. Alasannya adalah untuk sebagai penambahan income bagi manajemen Karaoke Retro.

Bahkan yang memberatkan adalah karaoke tersebut dibuat seolah-olah tutup. Padahal di dalamnya ada tamu yang datang. Akibatnya, manajemen bisa terjerat Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Selain itu manajemen pun dijerat Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tegas Kapolrestabes.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!