199 Warga Penggarap Lahan Kampus UIII Depok Terima Santunan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:41 WIB
"Namun karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses, sehingga dana bisa diproses saat ini," katanya.

Tim kuasa hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan. Pihaknya menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap tanah harus mengosongkan lahan garapannya. Selanjutnya dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!