Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:49 WIB
“Awal terungkapnya perbuatan bejat tersangka yaitu pada Minggu 16 Agustus 2020 salah satu korban mengalami sakit hingga tidak bisa berjalan. Keluarga korban pun curiga dan setelah dicek ternyata di daerah anus korban terdapat kerusakan sehingga keluarganya pun kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres, Selasa (18/8/2020).

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan korban lainnya. (Bisa diklik: 2 Napi dan 5 Pegawai Lapas Muara Bulian Jambi Positif COVID-19)

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur atau Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!