Bupati Suwirta Imbau Toko Swalayan Menjual Produk Lokal
Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:51 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99/2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak.
SEMARAPURA - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99/2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko swalayan, di antaranya Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jalan Untung Surapati, Cv. Nesh Anugrah Semesta Jalan Bima Nomor 12 Sampalangan Tengah Dawan, serta Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada Selasa, (18/8/2020).
Toko swalayan Supermarket Inti mendapat giliran pertama sidak. Saat di lokasi Bupati Suwirta melihat supermarket ini sudah menjual produk-produk lokal, seperti garam beryodium label Uyah Kusamba yang baru saja diluncurkan beberapa hari yang lalu.
“Toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh managemen lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan, meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagemennya itu managemen toko berjejaring, ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal dan sangat kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam data base. Artinya bahwa mereka hanya mengikuti imbauan saja dulu, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal.
“Saya sudah langsung himbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” pinta Bupati Suwirta.
Toko swalayan Supermarket Inti mendapat giliran pertama sidak. Saat di lokasi Bupati Suwirta melihat supermarket ini sudah menjual produk-produk lokal, seperti garam beryodium label Uyah Kusamba yang baru saja diluncurkan beberapa hari yang lalu.
“Toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh managemen lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta menambahkan, meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagemennya itu managemen toko berjejaring, ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal dan sangat kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam data base. Artinya bahwa mereka hanya mengikuti imbauan saja dulu, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal.
“Saya sudah langsung himbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” pinta Bupati Suwirta.
Lihat Juga :