Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Polisi

Jum'at, 03 Mei 2024 - 07:40 WIB
Polisi menetapkan ARRN (28) tersangka pembunuhan RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: iNews Media
BEKASI - Polisi menetapkan ARRN (28) tersangka pembunuhan RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun, tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Sejauh ini, polisi hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi kesulitan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.



"Kalau 340 (KUHP) masih berat karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Cikarang Ternyata Warga Rancasari Bandung, Rumah Korban Kosong

Koper yang digunakan untuk menyimpan korban tidak serta merta disiapkan dari awal. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sejauh ini tidak mempunyai niat membunuh.

"Ada bukti CCTV bahwa koper disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!