JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari
Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34 WIB
"Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya," ujarnya.
Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa.
Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, maka baru akan aktif setelah 14 hari.
Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa.
Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, maka baru akan aktif setelah 14 hari.
(shf)
Lihat Juga :