JKN-KIS Warga Sukabumi Dicabut oleh BPJS Kesehatan, Kadinkes: Aktif Setelah 14 Hari

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34 WIB
Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah BPJS Kesehatan mencabut status UHC atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Warga Kabupaten Sukabumi resah setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off mulai Rabu (1/5/2024).

UHC Non-Cut Off yang dicabut itu diperuntukkan bagi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).



Baca juga: BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah

Pencabutan itu diketahui dalam surat BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024 yang dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!