Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 02 Mei 2024 - 10:54 WIB
Ayat (2) pasal ini mengatur tentang tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten. Adapun tugasnya sebagai berikut:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;

c. memberi masukan kepada Wali kota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;

d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan

e. menyusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!