Polisi Segera Tetapkan Oknum Guru Mengaji Cabul Sebagai Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:17 WIB
MAKASSAR - Jajaran Polrestabes Makassar akan segera menetapkan oknum guru mengaji cabul berinisial AM (60) di Kecamatan Biringkanaya, sebagai tersangka.
Saat ini jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, secara bertahap merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya yang sudah melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, status hukum pria yang juga berkerja sebagai ojek daring ini bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Terlebih pihaknya juga telah memeriksa AM, dan mengakui perbuatan tak senonoh terhadap bocah perempuan binaannya.
"Rencana gelar perkara hari Jumat (21/08/2020), untuk penetapan tersangka. Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesedian pusat bantuan hukum untuk dampingi terlapor, dalam hal ini LBH APIK," ungkap Agus Khaerul, Selasa (18/8/2020).
Dia menambahkan, warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu bakal dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Agus.
Terpisah, Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian, yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban, masing-masing berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9). (Baca Juga: Mahasiswa Rekam Dirinya Gantung Diri Diduga Karena Tak Direstui Menikah)
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan.
"Setelah itu, kita akan dampingi korban-korban dipersidangan dan memulihkan trauma mereka," imbuhnya.
Sebelumnya dalam proses pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020. Hasilnya AM mengakui perbuatannya. Pengakuan itu akan diperkuat dengan keterangan korban dan saksi serta visum itulah yang dijadikan sebagai fakta hukum dalam gelar perkara lanjutan nantinya.
Saat ini jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, secara bertahap merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya yang sudah melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, status hukum pria yang juga berkerja sebagai ojek daring ini bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Terlebih pihaknya juga telah memeriksa AM, dan mengakui perbuatan tak senonoh terhadap bocah perempuan binaannya.
"Rencana gelar perkara hari Jumat (21/08/2020), untuk penetapan tersangka. Kami masih menunggu penetapan sita barang bukti dan kesedian pusat bantuan hukum untuk dampingi terlapor, dalam hal ini LBH APIK," ungkap Agus Khaerul, Selasa (18/8/2020).
Dia menambahkan, warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu bakal dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," ucap Agus.
Terpisah, Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian, yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban, masing-masing berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9). (Baca Juga: Mahasiswa Rekam Dirinya Gantung Diri Diduga Karena Tak Direstui Menikah)
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan.
"Setelah itu, kita akan dampingi korban-korban dipersidangan dan memulihkan trauma mereka," imbuhnya.
Sebelumnya dalam proses pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020. Hasilnya AM mengakui perbuatannya. Pengakuan itu akan diperkuat dengan keterangan korban dan saksi serta visum itulah yang dijadikan sebagai fakta hukum dalam gelar perkara lanjutan nantinya.
(agn)
tulis komentar anda