Caleg Ini Layangkan Gugatan ke MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya

Jum'at, 26 April 2024 - 23:38 WIB
“Ini amat penting dan jadi sumber masalah karena kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.

Dia mengakui ada penggunaan sistem noken, di mana tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil.

Namun, dia menilai itu tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken. “Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh. Di situ memang tidak ada C1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!