Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengguna dan 1 Bandar Sabu
Jum'at, 26 April 2024 - 14:36 WIB
Baca Juga: Polres Batu Bara Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia
"Selanjutnya, kami menyisir lokasi lain di Kelurahan Pangkalan Dodek dan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu," kata AKP Ferry.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 gram sabu dan sejumlah alat hisap sabu yang telah dimodifikasi," sambungnya.
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
"Selanjutnya, kami menyisir lokasi lain di Kelurahan Pangkalan Dodek dan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu," kata AKP Ferry.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 gram sabu dan sejumlah alat hisap sabu yang telah dimodifikasi," sambungnya.
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Lihat Juga :