Langgar Kode Etik, 3 Panwascam dan 6 PKD Dipecat Bawaslu Indramayu
Kamis, 25 April 2024 - 15:23 WIB
Bawaslu Kabupaten Indramayu memecat tiga oknum Panwascam dan enam Panitia Pengawas Desa (PKD). Foto: MPI/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu memecat tiga oknum Panwascam dan enam Panitia Pengawas Desa (PKD). Mereka dipecat lantara melanggar kode etik berat.
Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni menjelaskan, pelanggaran kode etik berdasarkan laporan-laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 kemarin. “Pemecatan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik berat,” kata Ahmad, Kamis (25/4/2024).
Karena pelanggaran itu, mereka secara otomatis tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi Panwascam di Pilgub Jabar dan Pilkada Indramayu 2024. ”Kami Bawaslu Indramayu, saat ini tengah membuka pendaftaran untuk perekrutan Panwascam,” ucapnya.
Baca Juga: Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni menjelaskan, pelanggaran kode etik berdasarkan laporan-laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 kemarin. “Pemecatan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik berat,” kata Ahmad, Kamis (25/4/2024).
Karena pelanggaran itu, mereka secara otomatis tidak bisa mendaftar kembali untuk menjadi Panwascam di Pilgub Jabar dan Pilkada Indramayu 2024. ”Kami Bawaslu Indramayu, saat ini tengah membuka pendaftaran untuk perekrutan Panwascam,” ucapnya.
Baca Juga: Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Coblosan Ulang di 3 TPS
Lihat Juga :