TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 20:52 WIB
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.

Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang diunggah dalam akun media sosial TikTok. Akun tersebut memiliki nama Galihloss3.

Dalam konten TikTok tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Al-Qur'an atau yang kerap disebut mengaji. Anak yang ajak derdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!