TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 20:52 WIB
Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama .

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).



Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.

Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!