Meresahkan, Polisi Buru Hijabers Mesum di Kedai Es Krim Malang

Selasa, 23 April 2024 - 13:15 WIB
Menurut dia, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah. Makanya pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi, dan terbukti dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Pihaknya mengimbau kepada pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.

“Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan himbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika dihimbau melanggar ya melapor,” ungkapnya.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Brigadir Polisi saat Asyik Lucuti Baju Janda di Kamar Kos

”Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana,” tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!