Begal dan Lukai Korban, Pasutri di Padang Diringkus Polisi
Senin, 22 April 2024 - 19:00 WIB
Baca Juga: Begal Sadis di Padang Tak Berkutik, Hanya Meringis Kesakitan
"Sebelum melakukan aksi begal, tersangka Toleang juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena tidak diberi uang," ungkapnya.
Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat karena kerap melakukan pemalakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
"Sebelum melakukan aksi begal, tersangka Toleang juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena tidak diberi uang," ungkapnya.
Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat karena kerap melakukan pemalakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :