Begal dan Lukai Korban, Pasutri di Padang Diringkus Polisi

Senin, 22 April 2024 - 19:00 WIB
Baca Juga: Begal Sadis di Padang Tak Berkutik, Hanya Meringis Kesakitan

"Sebelum melakukan aksi begal, tersangka Toleang juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena tidak diberi uang," ungkapnya.

Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat karena kerap melakukan pemalakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!