Geng Motor Aniaya dan Bacok Remaja 16 Tahun, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Senin, 22 April 2024 - 17:55 WIB


Menurut Kusworo motif para pelaku melakukan penganiayaan murni karena adanya ketersinggungan. Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah golok dan 3 unit handphone.

Untuk 4 pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah umur berusia 15, 14, dan 16 tahun. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!