MK Tolak Gugatan Amin, Dedi Mulyadi: Prabowo-Gibran Dilantik Oktober!

Senin, 22 April 2024 - 15:52 WIB
Mantan Bupati Purwakarta yang juga kader Partai Gerindra. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



Sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta yang juga kader Partai Gerindra, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.



“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saya meyakini betul bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (22/4/2024).



Kang DM sapaan Dedi Mulyadi menilai jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan konstitusi.

“Dan Pak Prabowo serta Mas Gibran merupakan Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih yang sah menurut konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2024 dan nanti akan segera dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” bebernya.

Kang DM berpesan agar seluruh rangkaian demokrasi ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dan masyarakat. “Semoga seluruh rangkaian demokrasi ini menjadi pembelajaran bagi kita, agar kita semakin tumbuh dewasa dalam berdemokrasi,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More