Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

Senin, 22 April 2024 - 15:14 WIB
AKBP Agah menyatakan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba. RS baru keluar dari lapas setelah dihukum 4 tahun penjara. Setelah keluar lapas, RS mengedarkan sabu lagi.

Untuk melakukan aksinya, dia (RS) melibatkan keluarga. "RS menyuruh RA dan SL menyimpan dan menempelkan sabu pesanan para pembeli," ujar AKBP Agah.

Kasatres Narkoba menuturkan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, di Kota Bandung masih marak. Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus dengan dengan 41 tersangka yang terdiri atas 39 laki-laki dan dua perempuan.

"Lokasi peredaran narkoba hampir Semua tersangka adalah pengedar dengan modus operandi tempel lalu memberikan peta kepada pembeli. Mereka menjual obat keras secara online atau perorangan. Peredaran narkoba menyeluruh hampir di seluruh kecamatan di Kota Bandung," tutur Kasatres Narkoba.

Baca juga; Disergap Tim Cobra, Bandar Narkoba di Bima Pasrah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!