Terbakar Cemburu, Suami Siram Air Keras Istri Siri hingga Luka Bakar 80 Persen

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB
Setelah mendapat kabar bahwa istrinya bahkan telah bertunangan dengan pria lain, Indarto memutuskan untuk pulang ke Cilacap. Dia meminta istrinya menjemput di Terminal Kawunganten.

Namun, di tengah perjalanan pulang, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung pada penyiraman air keras terhadap istri Indarto. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Palembang. P

elaku mengaku nekat menyiram air keras agar wajah istrinya rusak sehingga tidak dimiliki pria lain. Meski hanya menikah siri, pelaku mengaku tidak rela jika istrinya berpindah ke pelukan pria lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa air keras yang disiramkan ke tubuh korban serta sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!