Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Lagi

Kamis, 18 April 2024 - 11:53 WIB
IH (28) residivis curanmor kembali ditangkap dalam kasus serupa di Lampung Tengah. Foto/Ist
PRINGSEWU - Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor, IH (28) kembali berurusan dengan polisi. Residivis ini ditangkap kembali tepat di momen keluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (17/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan bahwa IH ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu tahun 2020. Ia beraksi bersama komplotannya AF (28) yang telah lebih dulu ditangkap.

"Penangkapan IH berlangsung di halaman LP tepat saat ia bebas. IH dan AF melakukan pencurian pada 12 Mei 2020 di halaman PT Sinar Mitra Sepadan Finance, merugikan Gusti Sakti Yudistira sebesar Rp 16 juta," jelas Iptu Mulana.





Lebih lanjut, Iptu Mulana mengungkapkan bahwa IH dan AF juga terlibat dalam pencurian di beberapa wilayah lain di Lampung. "Hasil dari pencurian tersebut diketahui mereka gunakan untuk berjudi dan hura-hura," katanya.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dan menangkap penadahnya beberapa waktu setelah kejadian. IH kini dihadapkan pada hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content