Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 20:11 WIB
Napi kasus asusila di Parepare mendapat remisi setelah jalani masa tahanan 3 bulan. Foto: Ilustrasi
PAREPARE - Dua warga binaanLapas Kota Parepare Kelas IIA pada kasus tindak asusila di bawah umur mendapat remisi langsung bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI , Senin, (17/08/2020).
Mereka tergabung dalam jumlah 303 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini setelah menjalani masa tahanan.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Murshahid mengatakan, narapida anak di bawah umur, yang mendapatkan remisi RU II atau remisi bebas, setelah menjalani masa pidana selama tiga bulan.
Baca Juga: 173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
"Sehingga keduanya berhak mendapatkan fasilitas rumah, dan itu berdasarkan Permen No 10 tahun 2020," kata Murshahid.
Dipaparkan Murshahid, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah.
Mereka tergabung dalam jumlah 303 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini setelah menjalani masa tahanan.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Murshahid mengatakan, narapida anak di bawah umur, yang mendapatkan remisi RU II atau remisi bebas, setelah menjalani masa pidana selama tiga bulan.
Baca Juga: 173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
"Sehingga keduanya berhak mendapatkan fasilitas rumah, dan itu berdasarkan Permen No 10 tahun 2020," kata Murshahid.
Dipaparkan Murshahid, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah.
Lihat Juga :