Durhaka! Pria di Cengkareng yang Bacok Ibu Kandung Jadi Tersangka

Rabu, 17 April 2024 - 23:34 WIB
Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pria berinisial A (45) ditetapkan sebagai tersangka usai membacok ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng , Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Ngeri, Orang Gila Ngamuk Bacok Warga OKU hingga Luka 24 Jaitan

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hasoloan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!