Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?

Selasa, 16 April 2024 - 13:20 WIB
Bupati Manggari Herybertus GL Nabit memecat 249 nakes non pegawai ASN. Foto: MPI/Ponsius Econg
MANGGARAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya memecat 249 nakes non-ASN.

Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.



”Karena itu, saya mohon kepada Bapak Bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)” ucap Masir, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: 109 Nakes OI Dipecat, Tuntut Kejelasan Insentif, APD dan Rumah Singgah

Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!