Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?

Selasa, 16 April 2024 - 13:20 WIB
Bupati Manggari Herybertus GL Nabit memecat 249 nakes non pegawai ASN. Foto: MPI/Ponsius Econg
MANGGARAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya memecat 249 nakes non-ASN.

Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.

”Karena itu, saya mohon kepada Bapak Bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)” ucap Masir, Senin (15/4/2024).





Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, para nakes tersebut sudah banyak berkorban selama menjalankan tugasnya, terutama saat pandemi COVID-19, hingga bahkan jatuh sakit.

“Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa, khusus saat ketimpa pandemi COVID-19. Bagaimna hiruk-pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam,” jelasnya.

Dia mengaku sangat kecewa ketika tiba-tiba Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut.

“Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang,” ujar Masir.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content