Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan

Selasa, 16 April 2024 - 12:56 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan keterangan terkait Kasatpel Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur yang membuang sampah sembarang di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: iNews Media/Muhammad Refi Sandi
BOGOR - Viral mobil Dinas Perhubungan (Dishub) berpelat B 1460 PQT kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Ternyata mobil dinas itu ditumpangi Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur.

Atas kejadian itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan Kasatpel Jatinegara dilakukan pemeriksaan sekaligus sanksi penonaktifan selama dua bulan.



Baca juga: Sembarang Buang Puntung Rokok, 16 Mobil dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar

"Benar, kendaraan dinas operasional khusus Dishub patroli yang ditumpangi Kasatpel Jatinegara. Kami telah periksa yang bersangkutan dan diberikan sanksi," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Sanksinya berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," tambahnya.

Sebelumnya, viral di media sosial mobil Dishu membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!