Motif Pembunuhan di Apartemen Bandung Terungkap, Pelaku Kesal Diminta Bayar Rp4 Juta usai Kencan Singkat

Senin, 15 April 2024 - 12:54 WIB
Sekitar pukul 02.00 WIB, Siti Julaeha meminta untuk pulang. NHM pun berniat hanya membayar setengah dari tarif yang disepakati, yaitu Rp1 juta. Namun, Siti Julaeha menolak dan meminta Rp4 juta.

"Permintaan Siti Julaeha membuat NHM kesal. Dia kemudian membekap mulut Siti Julaeha dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah membunuh Siti Julaeha, NHM kemudian kabur dari apartemen dan pergi ke Jakarta.

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi NHM sebagai pelaku pembunuhan. NHM ditangkap pada hari Jumat (12/4/2024) di Jakarta.

Akibat perbuatannya, NHM dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!