Curi Motor di Halaman Masjid, Pria di Tanggamus Diringkus Polisi

Senin, 15 April 2024 - 09:16 WIB
"Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Yusuf.

Polisi kini tengah memburu dua rekan Nirwansyah yang masih buron.

Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!