Lapas Semarang Dirazia, Petugas Gabungan Temukan Barang Terlarang Ini

Sabtu, 06 April 2024 - 08:38 WIB
Petugas menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang. Foto/Lapas Semarang
SEMARANG - Kemenkumham Jawa Tengah bersama Koramil Ngaliyan dan Polsek Ngaliyan menggelar razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (5/4) malam. Hasilnya, dari 42 kamar didapati aneka barang terlarang mulai ponsel, pisau rakitan, gunting, dan besi panjang.

”Sasaran penggeledahan kamar hunian warga binaan adalah barang larangan yang terdiri dari senjata tajam, barang elektronik, serta barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Kadiyono.

Dia menambahkan pemasyarakatan berkomitmen untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum.





”Ini merupakan komitmen kita bersama bahwa penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Ini juga merupakan antisipasi deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.

Kepala Lapas Semarang Usman Madjid menyebut tim razia gabungan itu memang menemukan aneka barang terlarang. ”Warga binaan pemilik barang larangan tersebut selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, 10 warga binaan juga dilakukan tes urine dengan hasilnya negatif. Razia tersebut selain melibatkan TNI-Polri juga melibatkan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Kota Semarang.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content