Libur Lebaran, Pengunjung Gunung Bromo Wajib Patuhi Aturan Baru

Jum'at, 05 April 2024 - 14:01 WIB
"Pengunjung dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya, antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, flare, mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi, dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak dengan metode random check," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan TNTBS, untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jeep dari paguyuban.

"Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," ujarnya.

Pengunjung Bromo Hill Side juga disebut Hendro, wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside. Selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.

"Pengunjung juga dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), untuk penggunaan drone pengambilan video komersial," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!