Libur Lebaran, Pengunjung Gunung Bromo Wajib Patuhi Aturan Baru

Jum'at, 05 April 2024 - 14:01 WIB
Pengelola Wisata Gunung Bromo mengingatkan wisatawan untuk menaati aturan baru selama masa libur Lebaran 2024. Foto/Dok.MPI
MALANG - Pengelola Wisata Gunung Bromo mengingatkan wisatawan untuk menaati aturan baru selama masa libur Lebaran 2024. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran wisata di kawasan Gunung Bromo yang saat ini masih berstatus waspada atau level II.

Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Hendro Widjanarko menuturkan, mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan di wilayah TNBTS, pihaknya mengingatkan ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh pengunjung di kawasan Wisata Gunung Bromo.

"Status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah waspada atau Level II, sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer, dari kawah aktif Gunung Bromo," kata Hendro Widjanarko, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (5/4/2024).



Hendro juga mengingatkan agar wisata melakukan pembelian tiket melalui online di laman resmi pengelola Wisata Gunung Bromo di bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Kemudian wisatawan juga diminta melaksanakan pembayaran nontunai.



"Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau diminta kembali pulang. Dengan kuota harian 2.752. Pengunjung juga diminta memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, dan membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan TNBTS.

"Pengunjung dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya, antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, flare, mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi, dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak dengan metode random check," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan TNTBS, untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jeep dari paguyuban.

"Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," ujarnya.

Pengunjung Bromo Hill Side juga disebut Hendro, wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside. Selama libur lebaran, kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan.

"Pengunjung juga dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), untuk penggunaan drone pengambilan video komersial," tukasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content