May Day Tanpa Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Buruh
Jum'at, 01 Mei 2020 - 10:13 WIB
1. Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law.
2. Hentikan PHK di Tengah Pandemic COVID-19.
3. Menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR 2020.
4. Bayar upah 100% bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan.
5. Segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah pandemi COVID-19.
2. Hentikan PHK di Tengah Pandemic COVID-19.
3. Menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR 2020.
4. Bayar upah 100% bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan.
5. Segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah pandemi COVID-19.
(wib)
Lihat Juga :