Buronan Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap di Jakarta

Kamis, 04 April 2024 - 23:00 WIB
“Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah digunakan dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, Tardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!