Buronan Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap di Jakarta

Kamis, 04 April 2024 - 23:00 WIB
Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Kepala Desa Marga Batin Tardianto, tersangka korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400. Foto/Dokumentasi Polres Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan sejak 2022. Tersangka Tardianto, Kepala Desa Marga Batin ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400.

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Tardianto ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp635.565.400,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Kapolres menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.





“Namun, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah digunakan dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, Tardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content