Buronan Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap di Jakarta
Kamis, 04 April 2024 - 23:00 WIB
Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Kepala Desa Marga Batin Tardianto, tersangka korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400. Foto/Dokumentasi Polres Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang kepala desa yang menjadi buronan sejak 2022. Tersangka Tardianto, Kepala Desa Marga Batin ditangkap karena korupsi anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp635.565.400.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Tardianto ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp635.565.400,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Kapolres menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga; Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, tersangka Tardianto ditangkap di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). “Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp635.565.400,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Kapolres menjelaskan, Tardianto pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dia menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga; Aplikasi Siswaskeudes Permudah Pengawasan Dana Desa
Lihat Juga :