Mulai April 2024, Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga Sudah Tidak Domisili di Jakarta
Rabu, 03 April 2024 - 20:18 WIB
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya seperti misalnya bansos nih orang yg tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan itu nah ini supaya tidak salah sasaran. Itu saja," jelas Joko Agus.
Agus menegaskan, penertiban data NIK KTP DKI yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta dapat rampung sebelum Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
"Oh iya mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT nya tidak ada itu langsung kita nonaktifkan," tegas Joko Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan sudah mengantisipasi keluhan warga yang memprotes kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut.
"Langsung ke loket, jadi masyarakat yang nanti mau komplain silakan langsung ke kelurahan-kelurahan di sana. Sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan Pak RT dan Pak RW di lapangan by NIK by address sesuai jam kerja," kata Budi Awaluddin.
Agus menegaskan, penertiban data NIK KTP DKI yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta dapat rampung sebelum Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
"Oh iya mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT nya tidak ada itu langsung kita nonaktifkan," tegas Joko Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan sudah mengantisipasi keluhan warga yang memprotes kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut.
"Langsung ke loket, jadi masyarakat yang nanti mau komplain silakan langsung ke kelurahan-kelurahan di sana. Sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan Pak RT dan Pak RW di lapangan by NIK by address sesuai jam kerja," kata Budi Awaluddin.
(maf)
Lihat Juga :