2 Pengedar Narkotika Dibekuk, Polsek Plaju Palembang Sita 13 Kg Sabu-sabu
Rabu, 03 April 2024 - 17:20 WIB
PALEMBANG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang meringkus dua orang kaki tangan bandar sabu-sabu . Kedua tersangka yakni Toni Darmawan alias Wawan (28), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat dan Suyatno (28), warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju , Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang melaksanakan patroli skala besar.
Kemudian, petugas Unit Lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang sedang bertransaksi narkoba. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
“Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku Wawan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan Suyatno yang baru selesai mengkonsumsi sabu," ujar Harryo, Rabu (3/4/2024).
Setelah menangkap pelaku Suyatno, polisi melakukan pengembangan dengan menyita telepon selularnya. Tak lama kemudian, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.
"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka Wawan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Di rumah tersebut, terdapat salah satu kamar yang terkunci dengan rapi, sehingga petugas melakukan pendobrakan. Setelah berhasil masuk, petugas berhasil mengamankan 13 paket besar sabu-sabu berat total 13 kilogram.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup.
"Dari hasil pengembangan, ada keterlibatan dua orang lainnya berinisial A dan O. Tentunya tidak sampai disini saja, kita akan terus kembangkan termasuk mengejar pelaku-pelaku yang masih buron," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Minggu (31/3/2024) pukul 01.00 WIB. Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang sedang melaksanakan patroli skala besar.
Kemudian, petugas Unit Lantas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka Wawan yang sedang bertransaksi narkoba. Menerima informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi.
“Namun, sebelum tiba di TKP, pelaku Wawan sudah melarikan diri terlebih dahulu. Anggota hanya mengamankan Suyatno yang baru selesai mengkonsumsi sabu," ujar Harryo, Rabu (3/4/2024).
Setelah menangkap pelaku Suyatno, polisi melakukan pengembangan dengan menyita telepon selularnya. Tak lama kemudian, pelaku Wawan kembali menghubungi Suyatno melalui telepon.
"Dengan strategi yang ada, kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka Wawan. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Plaju mendatangi kediaman rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Di rumah tersebut, terdapat salah satu kamar yang terkunci dengan rapi, sehingga petugas melakukan pendobrakan. Setelah berhasil masuk, petugas berhasil mengamankan 13 paket besar sabu-sabu berat total 13 kilogram.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup.
"Dari hasil pengembangan, ada keterlibatan dua orang lainnya berinisial A dan O. Tentunya tidak sampai disini saja, kita akan terus kembangkan termasuk mengejar pelaku-pelaku yang masih buron," jelasnya.
(wib)
tulis komentar anda