13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Pangandaran Lakukan Reakreditasi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 19:03 WIB
Kegiatan Lembaga Sosial Anak Pangandaran
PANGANDARAN - Dari 28 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang ada di Pangandaran baru 9 yang sudah terakreditasi. Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Harti mengatakan, tahun 2020 yang melakukan reakriditasi ada 13 lembaga. "Minat masyarakat membentuk lembaga yang bergerak bidang sosial untuk anak tergolong tinggi," kata Harti.

Dari 28 lembaga sosial anak yang ada di Pangandaran, tercatat sebanyak 1.004 anak yang menjadi asuhan lembaga sosial dan mengikuti pembinaan."Agar keberadaan lembaga sosial anak sesuai dengan regulasi, maka harus terakreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahtraan Sosial," tambahnya.



Penilaian akreditasi lembaga sosial untuk anak harus memenuhi unsur diantaranya, standar program, proses pelayanan, managemen, Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana juga hasil kegiatan. "Peran dan fungsi lembaga sosial untuk anak juga bisa mengadvokasi anak berurusan dengan hukum," paparnya.

Jika anak berumur diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun melakukan pelanggaran hukum maka penyelesaian masalah mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012. "Untuk pembinaan anak dibawah umur 18 tahun dilaksanakan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahtraan Sosial," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!