Penabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 01 April 2024 - 14:46 WIB
Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
BANDUNG - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan. Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepolisian, Satlantas Polrestabes Bandung. "Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Juni.
Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan. Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepolisian, Satlantas Polrestabes Bandung. "Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Juni.
Lihat Juga :