Sopir Mabuk yang Tewaskan Driver Ojol di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:18 WIB
Sopir mobil SUV Toyota Harrier yang menabrak driver ojol hingga tewas di Bandung, terancam hukuman 6 tahun penjara. Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Satria Kusumah Wardana (30), sopir mobil SUV Toyota Harrier yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas di Bandung , terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.



"Pelaku mengemudi tidak wajar (mabuk) dan mencelakakan pengendara lain," kata Eko, Minggu (31/3/2024).

Akibat perbuatannya, Satria dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Satria juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 2 Begal Motor Driver Ojol di Kota Bandung Ditembak

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Sabtu (30/3/2024) dini hari. Satria yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi menabrak Irwanto dari belakang di Jalan BKR depan Masjid An-Nur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!