KKP Akan Tertibkan Bagan Tancap di Teluk Jakarta

Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:43 WIB
Sekadar diketahui, sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional. Penertiban itu salah satunya untuk melidungi nelayan-nelayan kecil di sekitar lokasi tersebut.

Selain itu, bagan tancap yang ada di lokasi tersebut berdiri tanpa izin dan bukan area yang direkomendasikan untuk mendirikan bagan. Alasan lainnya bahwa setiap pemanfaatan laut seharusnya mengurus izin terlebih dahulu terkait pemanfaatan ruang laut, sehingga seharusnya KKP harus bertindak tegas terhadap bagan-bagan ilegal tersebut.

Alasan ketiga perlunya penertiban tersebut bahwa budi daya kerang hijau akan mengakibatkan pencemaran pada kelestarian laut karena adanya temuan kandungan logam berat berupa merkuri dan senyawa kimia berbahaya yang ditemukan pada hasil tangkap kerang hijau di Teluk Jakarta.

Beberapa alasan lainnya adalah bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran, dan sisa-sisa bambu dari bagan tancap yang roboh dapat merusak jaring, serta menumpuknya sampah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!