Langgar Jam Operasional, 4 Tempat Karaoke di Semarang Disegel Satpol PP
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:11 WIB
SEMARANG - Sejumlah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tempat hiburan itu disegel karena melanggar jam operasional saat bulan Ramadan.
Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” kata Marthen.
Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
“Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” sambungnya.
Sementara itu, 4 tempat karaoke yang kedapatan buka melebihi aturan jam operasional itu disegel. Tempatnya ditutup sampai batas waktu tak ditentukan.
Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Ada 4 tempat karaoke yang kedapatan melanggar jam operasional saat disidak, Jumat (29/3/2024) dini hari. Masing-masing, Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat.
Baca Juga
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menyebut penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan.
“Kita temukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional di bulan Ramadan,” kata Marthen.
Dia menjelaskan, tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama Ramadan. Pengawasan aturan ini tetap akan dilakukan.
“Kami berharap juga adanya partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” sambungnya.
Sementara itu, 4 tempat karaoke yang kedapatan buka melebihi aturan jam operasional itu disegel. Tempatnya ditutup sampai batas waktu tak ditentukan.
Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
(shf)
tulis komentar anda