Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba, Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:37 WIB
Seorang pemuda berinisial YJ (25) pengedar obat terlarang dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk dua pemuda pengedar narkoba berinisial S (25) dan YJ (25). Polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG, 240 butir hexymer, dan 49,45 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu-sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.
Pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.
Baca juga; Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
"Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau," ujar Wahyudi, Kamis (28/3/2024).
Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut sudah dibagi dalam berbagai kemasan, antara lain 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu-sabu. Kemudian sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu-sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.
Pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.
Baca juga; Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo
"Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau," ujar Wahyudi, Kamis (28/3/2024).
Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut sudah dibagi dalam berbagai kemasan, antara lain 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu-sabu. Kemudian sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.
Lihat Juga :