Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba, Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:37 WIB
Seorang pemuda berinisial YJ (25) pengedar obat terlarang dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk dua pemuda pengedar narkoba berinisial S (25) dan YJ (25). Polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG, 240 butir hexymer, dan 49,45 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu-sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.



Pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.

Baca juga; Sindikat Pengedar Obat Terlarang di Banten Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Koplo

"Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau," ujar Wahyudi, Kamis (28/3/2024).

Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut sudah dibagi dalam berbagai kemasan, antara lain 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu-sabu. Kemudian sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!