Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Mercon, 3 Orang Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:12 WIB
BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil menyita 30 kilogram bubuk bahan mercon dan mengamankan tiga orang pemiliknya. Ketiga orang tersebut saat ini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) dalam rangka menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, bubuk mercon tersebut didapatkan dari empat lokasi berbeda di Kapanewon Pandak dan Jetis, Bantul.
Awalnya, petugas menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.
Kemudian, di lokasi kedua, petugas menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul. S mengaku menjual serbuk bahan petasan.
Selanjutnya, petugas mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul dan menemukan 5 kilogram serbuk bahan mercon di rumahnya.
Setelah didesak, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AY dan menemukan 21 kilogram bubuk mercon. Namun, AY tidak berada di lokasi saat itu dan saat ini sedang diburu oleh pihak berwajib.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ditahan dan bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain melanggar hukum, petasan juga berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," pungkasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) dalam rangka menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, bubuk mercon tersebut didapatkan dari empat lokasi berbeda di Kapanewon Pandak dan Jetis, Bantul.
Awalnya, petugas menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.
Kemudian, di lokasi kedua, petugas menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul. S mengaku menjual serbuk bahan petasan.
Selanjutnya, petugas mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul dan menemukan 5 kilogram serbuk bahan mercon di rumahnya.
Setelah didesak, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AY dan menemukan 21 kilogram bubuk mercon. Namun, AY tidak berada di lokasi saat itu dan saat ini sedang diburu oleh pihak berwajib.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ditahan dan bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain melanggar hukum, petasan juga berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda